Pleidoi Putri Candrawathi: Saya Dituding sebagai Perempuan Tua yang Mengada-ada

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 Januari 2023 15:37 WIB
Jakarta, MI - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1). Dalam pleidoinya, Putri menyebut dirinya mendapat banyak ejekan di media sosial. Bahkan disebut sebagai perempuan tua yang mengada-ada. Putri mengatakan dirinya dianggap berdusta soal peristiwa pelecehan seksual yang diklaimnya tersebut. "Sementara di berbagai media dan pemberitaan saya dituduh berdusta dan mendramatisir situasi. Tidak berhenti di situ saja, saya dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada. Semua kesalahan diarahkan kepada saya tanpa saya bisa melawan," kata Putri Candrawathi. Putri mengatakan ketika dirinya memilih untuk diam, publik malah mendesaknya untuk muncul dan berbicara. "Namun ketika saya bicara, kembali muncul komentar dari para pengamat yang tidak pernah mengetahui kejadian sebenarnya namun berkomentar bahwa saya bukan korban kekerasan seksual, karena masih sanggup bicara. Apapun yang saya lakukan menjadi salah di mata mereka," ungkapnya. Putri juga mengatakan jika dirinya bisa memilih, ia akan lebih memilih untuk menutup rapat-rapat peristiwa pelecehan seksual tersebut. Sebab, Putri merasa peristiwa itu menyakitkan dan membuat trauma mendalam. "Jika boleh memilih, rasanya mungkin lebih baik saya menutup rapat-rapat peristiwa yang saya alami tanggal 7 Juli 2022 itu. Karena bila saya menyampaikan kembali peristiwa yang sangat menyakitkan tersebut, semakin menghidupkan trauma mendalam dan malu dalam diri saya," ujarnya. Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.