Kuasa Hukum Putri Candrawathi: Jaksa Penuntut Umum Semberono

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Januari 2023 15:03 WIB
Jakarta, MI - Kuasa Hukum terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,  Putri Candrawathi menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menuntut istri Ferdy Sambo itu semberono. "Jaksa Penuntut Umum (JPU) semboro, jelas tidak berdasar pada fakta persidangan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan (Pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/1). Menurut Kuasa Hukum Putri Candrawathi, tuntutan JPU juga hanyalah asumsi belaka, dan memutar balikkan fakta dalam persidangan. Sebelumnya, Putri Candrawathi juga membacakan pleidoinya dengan judul "Surat dari Balik Jeruji, Jika Tuhan Mengizinkan Saya Ingin Kembali Memeluk putra-putri kami" Putri membuka pleidoinya dengan menyampaikan perasaannya sebagai perempuan dan juga ibu. Menurut Putri Candrawathi nota pembelaan ini ditulis seorang perempuan yang disakiti dan difitnah. "Sebuah nota pembelaan dari seorang perempuan yang disakiti dan dihujam jutaan tuduhan, stigma, fitnah apa yang tidak pernah dilakukan. Sebuah nota pembelaan ibu yang dipisahkan paksa dari anak-anaknya hanya dengan dasar tuduhan yang rapuh dan mengada-ada," ujarnya. Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.