Kuasa Hukum Putri Candrawathi: Jaksa Penuntut Umum Semberono
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
25 Januari 2023 15:03 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Kuasa Hukum terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menuntut istri Ferdy Sambo itu semberono.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) semboro, jelas tidak berdasar pada fakta persidangan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan (Pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/1).
Menurut Kuasa Hukum Putri Candrawathi, tuntutan JPU juga hanyalah asumsi belaka, dan memutar balikkan fakta dalam persidangan.
Sebelumnya, Putri Candrawathi juga membacakan pleidoinya dengan judul "Surat dari Balik Jeruji, Jika Tuhan Mengizinkan Saya Ingin Kembali Memeluk putra-putri kami"
Putri membuka pleidoinya dengan menyampaikan perasaannya sebagai perempuan dan juga ibu.
Menurut Putri Candrawathi nota pembelaan ini ditulis seorang perempuan yang disakiti dan difitnah.
"Sebuah nota pembelaan dari seorang perempuan yang disakiti dan dihujam jutaan tuduhan, stigma, fitnah apa yang tidak pernah dilakukan. Sebuah nota pembelaan ibu yang dipisahkan paksa dari anak-anaknya hanya dengan dasar tuduhan yang rapuh dan mengada-ada," ujarnya.
Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![Suap Kasus Narkoba Seret Pasutri Polisi-Jaksa: Divonis 4 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru saat membacakan amar putusan pasutri polisi-jaksa. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-sidang-pasutri-jaksa-kasus-narkoba.webp)
Suap Kasus Narkoba Seret Pasutri Polisi-Jaksa: Divonis 4 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara
1 jam yang lalu
Hukum
![16 Anggota Polri dan 11 Jaksa Lolos Administrasi Capim KPK, ICW Soroti Potensi Konflik Kepentingan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/peneliti-indonesia-corruption-watch-icw-diky-anandya.webp)
16 Anggota Polri dan 11 Jaksa Lolos Administrasi Capim KPK, ICW Soroti Potensi Konflik Kepentingan
29 Juli 2024 02:40 WIB
Hukum
![Raih Predikat WTP 8 Kali Berturut-Turut, Jaksa Agung Lanjutkan Komitmen Kejaksaan jadi Institusi yang Akuntabel di Mata Publik Jaksa Agung, ST Burhanuddin (Foto: Dok MI/Kejagung)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jaksa-agung-minta-pansel-pimpinan-dan-dewas-kpk-menelusuri-rekam-jejak-kandidat-1.webp)
Raih Predikat WTP 8 Kali Berturut-Turut, Jaksa Agung Lanjutkan Komitmen Kejaksaan jadi Institusi yang Akuntabel di Mata Publik
24 Juli 2024 21:29 WIB
Hukum
![Jaksa Agung: Perayaan HBA Dihayati sebagai Momentum Evaluasi dan Introspeksi atas Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Insan Adhyaksa Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan amanat dalam perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), Senin (22/7/2024) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jaksa-agung-st-burhanuddin-saat-memberikan-amanat-dalam-perayaan-hari-bhakti-adhyaksa-hba.webp)
Jaksa Agung: Perayaan HBA Dihayati sebagai Momentum Evaluasi dan Introspeksi atas Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Insan Adhyaksa
22 Juli 2024 11:27 WIB
Hukum
![Akhir Pelarian Alex Denni Terpidana Korupsi Proyek Dana PT Telkom, Buron Sejak 2013 Alex Denni mengenakan kaos kuning (Foto: Dok MI/Net/Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/alex-denni-1.webp)
Akhir Pelarian Alex Denni Terpidana Korupsi Proyek Dana PT Telkom, Buron Sejak 2013
20 Juli 2024 17:23 WIB