Sidang Vonis Ferdy Sambo Diliput Ratusan Wartawan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Februari 2023 11:30 WIB
Jakarta, MI - Sidang Vonis mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo berlangsung Senin (13/2) mulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diliput ratusan wartawan.Sidang pembacaan vonis dipimpin Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Pantauan Monitor Indonesia di PN Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya Senin siang menunjukkan, ratusan wartawan baik media cetak, online dan elektronik tampak memadati Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan. Tak hanya di dalam ruang sidang, ruang loby pengadilan hingga halaman juga dipadati wartawan. Para wartawan pun seolah ingin mengabadikan proses hukum terakhir Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan. Sidang hari ini dijadwalkan membacakan vonis Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi. Publik juga menantikan putusan hakim yang adil atas perkara pembunuhan berencana tersebut. Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya yang tak lain adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo dituntut Jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup. Dalam persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo menceritakan, pertama kali dia terpikirkan skenario tembak-menembak setelah Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua hingga Yosua tergelak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. Ferdy Sambo mengklaim skenario tembak-menembak dibuat demi melindungi Richard Eliezer. Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun akhirnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Dalam tuntutannya, JPU meyakini mantan Kasatgasus Merah Putih Polr itu melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Selain itu,  JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan Ferdy Sambo sehingga dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup di kasus dugaan pembunuhan berencana serta obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua. Salah satunya, perbuatan Sambo dinilai mencoreng institusi polri, tidak hanya di mata masyarakat Indonesia, tetapi juga dunia. Ini disampaikan jaksa ketika membacakan dokumen tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1) lalu. "Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata jaksa. Sekedar informasi, setelah Ferdy Sambo menerima putusan vonis ini, ia diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, 4 terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR juga segera menjalani sidang vonisnya masing-masing, yaitu; 1. Putri Candrawathi disidang di hari yang sama dengan Ferdy Sambo pada hari ini, Senin (13/2). (Dituntut 8 tahun penjara) 2. Sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, pada Selasa (14/2). (Dituntut 8 tahun penjara) 3. Sidang vonis Richard EliezerPudihan Lumiu alias Bharada E, pada Rabu (15/2). (Terdakwa yang mendapatkan Justice Collaborator LPS yang dituntut 12 tahun penjara).