255 Personel Polisi Kawal Sidang Vonis Sambo-Putri Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Februari 2023 09:34 WIB
Jakarta, MI - Sebanyak 255 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan sidang pembacaan putusan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Senin (13/2). "Kurang lebih 255 personel ya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (13/2). Ratusan personel itu terdiri dari beberapa satuan. Mulai dari anggota Brimob, Samapta, Polwan, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Polantas. Nurma mengamini pengamanan sidang vonis ini lebih ketat dibanding dengan sidang-sidang sebelumnya. Ia mengatakan, kepolisian menerjunkan 75 personel Polwan pada sidang ini. "Ya diperketat karena kan banyak warga atau penggemar. Polwannya aja 75 buat hari ini," ujarnya. Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengatakan, akan ada penebalan pengamanan dalam sidang kali ini. Selain itu, PN Jaksel juga akan membatasi jumlah pengunjung sidang. Djuyamto mengimbau agar masyarakat memantau sidang vonis tersebut melalui siaran langsung atau live streaming. Diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup. Sedangkan istrinya, Putri dituntut dengan hukuman pidana delapan tahun penjara. Jaksa meyakini Sambo dan Putri melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Brigadir J. Sambo dan Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.