Jadwal Eksekusi Mati Ferdy Sambo

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 Februari 2023 12:41 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan bahwa eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo bakal dijadwalkan pasca banding atas vonisnya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Untuk putusan masih di PN kami tentu masih menunggu proses panjang. Mereka masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap 14 hari mengajukan memori menyatakan banding," jelas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung, Fadil Zumhana dikutip pada Jum'at (17/2). Di sisi lain, Fadil menegaskan tak mau berandai-andai berkenaan proses hukuman mati Sambo sampai putusan tersebut dianggap inkrah. Pasalnya, ia menilai bahwa putusan hakim yang lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa yang hanya menuntut mantan Kadiv Propam Polri itu dengan penjara seumur hidup. Senmentara pasal yang disangkakan yaitu pasal primer dalam dakwaan itu juga dibuktikan dalam vonis pengadilan yaitu pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. "Jadi semuanya telah terbukti melakukan tindak pidana berencana. Itu yang kami hormati, kita hargai dan apresiasi," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, bahwa tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan pengajuan banding empat terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat ini telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada 15 Februari 2023, sedangkan untuk Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada 16 Februari 2023,” kata Djuyamto, Kamis (16/2). #Jadwal Eksekusi Mati Ferdy Sambo