Mardani Maming Divonis 10 Tahun, KPK Ajukan Banding

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 Februari 2023 10:35 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/2). "Kamis (16/2) Jaksa KPK M Fauji Rahmat telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin dengan terdakwa Mardani Maming," ujar Ali. Ali mengatakan ada beberapa poin yang dinilai jaksa KPK belum memenuhi rasa keadilan serta belum ada efek jera terhadap Maming. Khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang dijatuhkan hakim kepada Maming. "Pembebanan uang pengganti sebagaimana tuntutan tim jaksa salah satunya bertujuan untuk memaksimalkan asset recovery karena tindakan terdakwa mengakibatkan dampak yang luar biasa, di antaranya mengakibatkan kerusakan lingkungan atas penggunaan sumber daya alam yang tanpa dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan," jelasnya. Sebelumnya, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/2). Selain itu, Maming juga divonis pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.