Spekulasi KUHP Baru Untungkan Ferdy Sambo, Kejagung Angkat Bicara!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 Februari 2023 03:34 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menegaskan, aturan pidana terkait masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati di dalam KUHP baru tidak akan berlaku bagi Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sebagaimana dalam Pasal 100 (1) KUHP baru dijelaskan, hakim bisa menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun. Jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka vonis mati diganti dengan penjara seumur hidup. "Kami ini penegak hukum itu terikat pada hukum positif yang berlaku saat ini," kata Fadil di Jakarta, Kamis (16/2). Menurut dia, Ferdy Sambo memiliki kesempatan banding hingga grasi untuk memprotes hukuman mati yang diketok oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. "Majelis hakim telah memutuskan Ferdy Sambo hukum mati, terdakwa mempunyai hak untuk melakukan banding, kasasi, bahkan sampai PK dan grasi. Ini suatu upaya hukum yang disediakan oleh UU, itu terdakwa boleh menggunakan," ungkap Fadil. Upaya hukum banding itu bisa diajukan paling lambat 7 hari seusai putusan diketok oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. "Dan di KUHP itu diatur tadi banding dalam 7 hari, lalu nanti gak puas juga ada kasasi, gak puas juga ada PK, gak puas juga bisa lakukan grasi," pungkasnya. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #KUHP Baru Untungkan Ferdy Sambo