Kapolri Sebut Bharada E Berpeluang Kembali ke Brimob Polri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Februari 2023 18:33 WIB
Jakarta, MI - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berpeluang untuk kembali menjadi anggota Korps Brimob Polri. Hal itu, ia sampaikan merespons harapan Bharada E untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri setelah masa penahanannya selesai. “Peluang itu ada,” kata Listyo Sigit kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (16/2). Bharada E, kata dia, harus menjalani sidang Komisi Kode Etik (KKEP) terlebih dahulu, mengingat Bharada E ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurutnya, apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan kepada Bharada E akan menjadi catatan bagi institusi Polri. “Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima (putusan hakim), itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak,” pungkasnya. Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebagaimana diketahui, JPU menuntut Bharada E dengan penjara selama 12 tahun.