Korupsi Setelit Kemenhan Rp 453 Miliar, 4 Berkas Perkara Masuk Tahap II

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 16 Februari 2023 17:51 WIB
Jakarta, MI - Tim Penyidik Koneksitas telah pada Kamis (16/2) melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II atas 4 berkas perkara kepada tim Penuntut Umum Koneksitas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021. Kasus korupsi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 453 miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, ke empat tersangka itu adalah AW selaku Komisaris Utama PT DNK dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka SCW selaku Direktur Utama PT DNK, dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. "Tersangka Laksamana Muda (Purn) AP yang juga mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 s/d Agustus 2016 dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Ketut Sumedana, Kamis (16/2). Sementara tersangka TVH selaku Warga Negara Asing yang juga senior advisor PT DNK ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan serangkaian penyidikan terhadap perkara tersebut sejak Maret 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Tim Koneksitas Nomor Print-02/PM/PMpd.1/03/2022 dan Print-08/PM/PMpd.1/11/2022. Para Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa melakukan sewa satelit Artemis melalui kontrak dengan perusahaan Avanti. Dimana dalam proses kontrak sewa satelit Artemis dengan Avanti tersebut, dilakukan tanpa adanya anggaran untuk program dimaksud, tidak dibentuk Tim Evaluasi Pengadaan (TEP), tidak ada proses penetapan pemenang kontrak, tidak memenuhi Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) sebagaimana seharusnya kontrak pengadaan. Demikian juga secara teknis bahwa satelit Artemis yang disewa dari Avanti tersebut tidak dapat dioperasionalkan dan tidak memberikan manfaat sebagaimana fungsinya. Akibat perbuatan para Tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp453.094.059.540,68 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[Lin]
Berita Terkait