Diduga Punya Big Data, Ferdy Sambo Bakal Bongkar Kasus Jam Mewah Richard Mille!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Februari 2023 20:22 WIB
Jakarta, MI - Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Alfons Loemau menduga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menyimpan big data pelanggaran yang terjadi di lingkungan kepolisian. Alfonso memprediksi big data itu bakal dilempar kapan saja menyusul vonis mati yang telah diterima mantan Kadiv Propam Polri itu. Salah satunya, kata Alfons, adalah kasus dugaan pemerasan jam mewah Richard Mille senilai Rp 77 miliar yang diduga kuat telah masuk dalam catatan Ferdy Sambo saat masih aktif menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. "Berkas atau laporan masyarakat tentang hal-hal yang tidak sesuai prosedur atau tidak sesuai standar profesi, Provos kan punya data. Provos ini punya atasan, Kadiv Propam. Peran Kadiv Propam sebagai big data berbagai pelanggaran di lingkungan kepolisian itu terdata dengan baik. Ini kapan saja bisa dilempar, itu bisa saja terjadi," kata Alfons dikutip pada Selasa (21/2). Tak hanya itu saja, menurut Alfons adanya indikasi kuat keterkaitan kasus penipuan dan pemerasan dalam perkara Richard Mille dengan upaya Ferdy Sambo membuka kartu truf kepolisian. Sebab, kata dia, pihak yang memimpin rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua diduga adalah pihak yang disebut dalam kasus Richard Mille. “Orang-orang yang menentukan skenario selanjutnya, setelah rekonstruksi dan prarekonstruksi. Orang-orang ini terindikasi, diduga terkait dengan kasus Richard Mille,” jelas Alfons. Ia juga mengatakan, kasus Richard Mille diduga bakal terus dimainkan Ferdy Sambo, apalagi setelah dirinya divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Meski demikian, menurut Alfons, Ferdy Sambo akan melihat terlebih dahulu hasil permohonan banding yang telah diajukan. "Kita lihat dari upaya banding ini bagaimana kira-kira nanti memberikan hasil yang sesuai harapan. Menurut saya, pada era diajukan banding ini, dia diam-diam sambil mulai susun langkah-langkah serangan balik. Serangan balik ini akan dimulai apabila banding ini tidak memenuhi harapan," jelas Alfons. Diagram Dugaan Aliran Suap Sebelumnya diberitakan, nama Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto kembali disebut-sebut dalam bagan diagram atas dugaan kasus yang ada di Bareskrim Polri. Kini, nama Agus ada dalam bagan diagram dugaan aliran suap Rp 4 miliar dari pelapor korban penipuan jam tangan mewah Richard Mille, Tony Sutrisno. Dalam bagan tersebut, ada sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri yang tertulis namanya yakni Kabareskrim Polri, Komjen Agus; Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahardiantono (saat itu menjabat Wakil Kepala Bareskrim); Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi. Kemudian perwira menengah (pamen) Polri ada nama Kombes Rizal Irawan, saat itu menjabat Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dan inisial Kompol A tertulis jabatan hanya Kanit (Kepala Unit). Dalam bagan disebut bahwa Divisi Propam Polri telah menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Untuk Brigjen Andi Rian, kasus dihentikan atau tidak ada sidang atas perintah Kabareskrim. Pemeriksaan hanya sampai Wabprof Divisi Propam Polri. Dalam bagan tersebut, ditulis bahwa Brigjen Andi Rian diduga menerima aliran dana dari pelapor Tony Sutrisno sebesar SGD 19.000. Berikutnya, Kombes Rizal Irawan telah menjalani sidang etik dengan vonis berupa demosi 5 tahun. Namun, vonis banding yang diajukan Kombes Rizal Irawan menjadi demosi 1 tahun atas perintah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Sedangkan, Kompol A sudah divonis sidang etik selama demosi 10 tahun. Diduga, Kompol A menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp3,7 miliar. Kemudian, Kompol A setor ke Kombes Rizal Irawan sebesar Rp2,6 miliar. Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menghentikan kasus dugaan penipuan dua jam Richard Mille seharga Rp77 miliar, Tony Sutrisno. Alasannya, penyidik tidak menemukan adanya perbuatan pidana. “Iya sudah dihentikan proses lidiknya, karena fakta dari hasil gelar perkara belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan pada Jumat, (23/9). Sementara Kuasa Hukum Tony Sutrisno, Heru Waskito menyesalkan sikap kepolisian yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan kliennya terhadap perusahaan arloji mewah asal Swiss merk Richard Mille. “Kami menduga pemberhentian kasus arloji Richard Mille Jakarta ini disebabkan ada permainan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” jelas dia. Padahal, kata Heru, kliennya sudah melengkapi bukti-bukti baik bukti transaksi dan tangkapan layar WhatsApp. Laporannya pun teregister Nomor:STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021, dugaan tindak penipuan dan penggelapan. “Setelah menyerahkan bukti dan mengikuti panggilan Bareskrim, secara mengejutkan penyelidikan atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh perusahaan Richard Mille tersebut dihentikan pihak kepolisian tanpa ada keterangan jelas pada 27 Mei 2022,” ungkapnya. Dengan demikian, Heru mencurigai ada permainan kasus dalam menangani perkara penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Richard Mille Jakarta ini. Awalnya, kasus ini ditangani oleh Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Rizal Irawan dan AKBP Aria Wibawa. “Penjelasannya meyakinkan cukup bukti, namun dalam prosesnya sepertinya ada tembok sehingga berbelok. Keduanya telah melakukan tindakan pemerasan dengan meminta sejumlah uang yang cukup fantastis senilai Rp 3 miliar terhadap Tony,” ujarnya. Akhirnya, Heru mengadukan tindakan kedua perwira menengah (pamen) Polri itu ke Divisi Propam. Pada 23 Februari 2022, dua oknum itu didemosi karena terbukti bersalah. Putusan tersebut dikeluarkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Maka dari itu, Heru mengatakan hal ini menguatkan adanya dugaan permainan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk menghentikan penyelidikan kasus penipuan dan penggelapan tersebut. Sepertinya, kata dia, ada oknum perwira yang sengaja bermain untuk menutup kasus penipuan dengan jumlah miliaran rupiah ini. “Kami meminta agar Propam Polri segera menyelidiki apakah benar adanya oknum yang diduga bermain pada kasus ini. Khususnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi,” tandasnya. Kabareskrim Buka Suara Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto akhirnya buka suara soal bagan dugaan pemerasan oleh oknum Polri terhadap korban penipuan jam tangan mewah Richard Mille, Tony Sutrisno. Dalam bagan tersebut, ada nama Agus serta Brigjen Andi Rian Djajadi selaku mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim. [caption id="attachment_504566" align="alignnone" width="677"] Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (Foto: Doc MI)[/caption] “Tanyakan ke Propam ya. Saya enggak tau ada pemerasan atau tidak. Silakan dicek aja ke Propam,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (27/10/2022) lalu Menurut dia, Divisi Propam Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polri yang diduga disebut dalam bagan tersebut. Bahkan, kata Agus, informasinya juga sudah ada yang mengembalikan uangnya. “Mereka yang periksa dan sudah menghukum, bahkan ada yang mengembalikan,” ujarnya. #Kasus Jam Mewah Richard Mille