Richard Eliezer Bakal Terima Remisi, Ini Penjelasan LPSK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Februari 2023 19:23 WIB
Jakarta, MI - Status jusctice collaborator terdakwa Richard Elizer Pudihan Lumiu atau Bharada E patut menjadi pertimbang, mulai dari sidang etik di Polri hingga remisi atas vonis 1 tahun 6 penjara. Kabarnya, Richard Eliezer bakal mendapatkan potongan masa hukuman alias remisi tambahan setelah dijatuhi vonis 1,5 penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua itu. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan remisi tambahan itu bakal diterima Richard berkat status justice collaborator. "Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice collaborator," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (21/2). Menurut Rika, remisi tambahan untuk terdakwa penyandang justice collaborator itu tertuang dalam Permenkumham 7/2022. Dalam hal ini, tertuang dalam Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 37 Permenkumham 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, CMB , PB dan CB bagi seluruh WBP. Dalam pasal 35a ayat 1,2,3 dan 4 bahwa remisi bagi justice collaborator adalah jenis remisi tambahan besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan dan dalam Pasal 37 pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum. Selain itu, permintaan LPSK kepada Kemenkumham agar Richard berada di sel khusus selama menjalani penahanan di lapas juga telah dipenuhi oleh Kemenkumham. "Terkait penempatan Eliezer akan kami siapkan sesuai dengan permintaan LPSK," katanya. Justice Collaborator Richard Eliezer Diperpanjang LPSK memutuskan memperpanjang masa berlaku status justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, Richard Eliezer atau Bharada E. Perpanjangan status JC tersebut diterbitkan usai Richard Eliezer selesai menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hurabarat atau Brigadir J. “Saya selaku penasihat hukum telah menerima salinan perjanjian perpanjangan LPSK dengan Richard Elizer terkait dengan status sebagai justice collaborator atau sebagai terlindung dari LPSK,” ujar Ronny Talapessy, Selasa (21/2). Ronny menyatakan akan terus berkoordinasi dengan LPSK dan pihak terkait perihal perlindungan terhadap mantan ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu. “Kedepannya tentunya kita akan sering berkoordinasi dengan LPSK kita harapkan kedepannya proses berjalan dengan lancar,” kata Ronny. Putusan Richard Ingkracht Sebagaimana diketahui bahwa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer dinyatakan inkracht. Sebab Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut. Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menuturkan pihaknya juga sudah mendengar pihak penasihat hukum Richard yang tidak akan menyatakan banding atas vonis Majelis Hakim. "Kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'Kami tidak nyatakan banding dan kami tidak banding' Inkrahlah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap," ungkap Fadil kepada wartawan, Rabu (16/2). #Richard Eliezer Bakal Terima Remisi