Sidang Etik Bharada E Hari Ini, 8 Saksi Dihadirkan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 Februari 2023 11:54 WIB
Jakarta, MI - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu (22/2). Sidang itu digelar di Gedung TNCC Polri, Jakarta. Sebanyak delapan orang saksi bakal dihadirkan dalam sidang etik ini. "Delapan orang saksi ya, jadi sidang ini ada tiga (yang pimpin) satu ketua sidang, kemudian wakil ketua sidang dan satu anggota sidang. Jadi ada tiga orang yang memimpin jalannya sidang KKEP," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2). Ramadhan mengatakan hasil sidang akan disampaikan setelah putusan oleh majelis hakim. "Kita akan sampaikan hasilnya nanti, semoga hari ini ada putusan," ujarnya. Diketahui, Bharada E adalah salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dalam kasus itu, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis terhadap Bharada E jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntutnya dengan pidana 12 tahun penjara.