Richard Eliezer Dieksekusi Pasca 8 Hari Putusan Inkracht

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Februari 2023 12:07 WIB
Jakarta, MI - Adminitrasi eksekusi terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tengah dipersiapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Kabarnya, mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu, akan dieksekusi dari rumah tahanan negara (rutan) ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) delapan hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Richard Eliezer satu-satunya terdakwa penyandang justice collabroator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hurabarat atau Brigadir J ini. “Untuk eksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat, (kami) sedang menyiapkan administrasinya termasuk putusan hakim dan koordinasi dengan LPSK karena ditetapkan oleh hakim sebagai JC,” kata Syarief Sulaeman, Rabu (22/2). Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan jika sampai pada hari ini, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang telah divonis 1,5 tahun penjara tidak melakukan upaya banding, maka putusannya Inkracht atau berkekuatan hukum tetap. “Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan, maka jika sampai pukul 24.00 nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak JPU, maka putusan tersebut inkracht,” kata Pejabat Humas PN Djuyamto, Rabu (22/2). Kejagung juga sebelumnya menyatakan tidak akan melakukan banding atas vonis ringan terhadap Richard yang telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara. #Richard Eliezer Dieksekusi
Berita Terkait