Richard Diberi Kesempatan Meniti Karir, LPSK: Polri Hargai Justice Collaborator

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 Februari 2023 21:16 WIB
Jakarta, MI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Kepolisian Republik Indoneia (Polri) telah menghargai sikap dan tindakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai penyandang justice collaborator (JC) yang mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Selain itu, Polri juga telah mendengar masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga status dia sebagai justice collaborator. Maka dari itu, LPSK mengapresiasi putusan sidang kode etik kepada Richard Eliezer. "Putusan ini menandakan Polri menghargai sikap dan tindakan Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang mengungkap perkara, memahami perbuatan Richard Eliezer karena keterpaksaan, menyadari dalam usia muda Richard Eliezer layak diberi kesempatan meniti karir, mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat," jelas Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Rabu (22/2). Menurut Edwin, putusan sidang etik ini juga akan menjadi preseden bagaimana seorang justice collaborator tidak hanya mendapatkan penanganan khusus dan penghargaan dalam peradilan pidana, tetapi juga mendapat jaminan atas pekerjaannya. Diketahui, Polri telah mempertimbangkan sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi terhadap Richard Eliezer. Tindakannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun dan diwajibkan secara lisan meminta maaf di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan salah satu pertimbangan yang dimasukkan dalam sidang KKEP yakni perbuatan Richard Eliezer dalam keadaan terpaksa atas perintah atasan. "Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan,” jelas Ahmad Ramadhan. Selain itu, lanjut Ramadhan, pertimbangan lainnya adalah jenjang dan pangkat antara Bharada Richard Eliezer dan pemberi perintah yakni Ferdy Sambo yang berpangkat Irjen. “Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dan saudara Ferdy Sambo karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara Ferdy Sambo dengan terduga pelanggar sangat jauh,” jelasnya. #Richard Diberi Kesempatan Meniti Karir