Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 Februari 2023 13:47 WIB
Jakarta, MI - Sidang pembacaan vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ditunda dan akan digelar kembali pada Senin (27/2). "Sedianya hari ini untuk putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya, ya. Ditunda di hari Senin, 27 Februari 2023," kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2). Hakim mengatakan sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Hendra dan Agus akan dilakukan secara terpisah. Sebelumnya, mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria dituntut pidana 3 tahun penjara. Jaksa menilai Hendra dan Agus telah terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir J. Selain itu, Hendra dan Agus juga dituntut untuk membayar denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa meyakini keduanya melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.