Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 Februari 2023 12:50 WIB
Jakarta, MI - Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara, dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. "Menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan melawan hukum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana 10 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2). Arif Rachman juga dihukum membayar denda sebesar Rp10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman tiga bulan penjara. Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan untuk Arif. Adapun hal memberatkan, perbuatan Arif bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota kepolisian. Sementara hal meringankan, yakni terdakwa belum pernah dipidana, bersikap sopan dan koorperatif dan membuat pengungkapan kasus Yosua menjadi terang. Arif dinilai terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Arif dihukum dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.