Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 Februari 2023 08:40 WIB
Jakarta, MI - Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada hari ini, Senin (27/2). Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang ini dijadwalkan digelar pada pukul 09.00 WIB. “Agenda pembacaan putusan,” demikian tulis SIPP PN Jaksel. Sedianya, kedua terdakwa obstruction of justice itu menjalani sidang vonis pada Kamis (23/2) lalu. Namun, sidang itu ditunda lantaran putusan belum siap. “Sedianya hari ini untuk putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya, ya. Ditunda di hari Senin, 27 Februari 2023,” kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2). Diketahui, mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria dituntut pidana 3 tahun penjara. Jaksa menilai Hendra dan Agus telah terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir J. Selain itu, Hendra dan Agus juga dituntut untuk membayar denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa meyakini keduanya melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.