Hari Ini Bharada E Dipindah ke Lapas Salemba

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 Februari 2023 09:08 WIB
Jakarta, MI - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat, pada hari ini, Senin (27/2). Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Bharada E akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba pada pukul 13.00 WIB. "Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini senin 27 Februari 2023," kata Syarief saat dikonfirmasi, Senin (27/2). Syarief mengatakan Bharada E dipindahkan guna menjamin hak-hak dari terpidana. "Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ujarnya. Diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis terhadap Bharada E jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntutnya dengan pidana 12 tahun penjara. Kemudian dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP), Bharada E tetap dipertahankan sebagai anggota polisi dan disanksi demosi 1 tahun.