Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Bui di Kasus Obstruction of Justice

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 Februari 2023 12:53 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa sekaligus mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara, dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. "Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun," sambungnya. Hendra juga dihukum membayar denda sebesar Rp20 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman tiga bulan penjara. Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan untuk Hendra. Hal memberatkan, Hendra dinilai berbelit-belit dalam persidangan, tidak menunjukkan rasa penyesalan dan tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri. Sementara hal meringankan, yakni terdakwa belum pernah dipidana dan masih mempunyai tanggungan keluarga. Hendra dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Hendra dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.