Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Bui Terkait Tragedi Kanjuruhan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 9 Maret 2023 14:05 WIB
Surabaya, MI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus tragedi kanjuruhan. Sidang vonis tersebut digelar di PN Surabaya, Kamis (9/3). Putusan itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya dengan hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya, saat membacakan amar putusan, Kamis (9/3). Adapun hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini ialah, karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka berat serta luka sedemikian rupa. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi. Usai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata terdakwa. Sebagaimana diketahui, Abdul Haris merupakan Ketua Panpel laga Arema FC versus Persebaya pada 1 Oktober 2022 lalu. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pascatragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.   #Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,6 Tahun Bui Terkait Tragedi Kanjuruhan
Berita Terkait