Masih SMP, Anak Lilis Karlina Punya Anak Buah Pria Dewasa untuk Edarkan Narkoba

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Maret 2023 16:50 WIB
Jakarta, MI - Polisi menangkap anak pedangdut Lilis Karlina berinisial RD (15) karena mengedarkan obat-obatan terlarang. Polisi menyebut RD juga mengendalikan pengedar usia dewasa. Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan, penangkapan RD berawal dari informasi masyarakat. Ia mengatakan RD ditangkap di daerah Ciwareng, Babakancikao, Purwakarta, pada Minggu (12/3). Edwar juga mengatakan penyidik terus melakukan pengembangan dari kasus RD. Dari hasil pengembangan itu, akhirnya polisi menangkap satu pelaku tambahan berinisial I (26). Ia menyebut dalam penangkapan tersangka I, polisi menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu. Kepada penyidik, kata edwar, tersangka I mengaku menjadi perantara penjualan sabu milik RD. "Jadi anak usia 15 tahun mengendalikan narkoba dengan menjadikan laki-laki dewasa 26 tahun sebagai kaki tangan peredaran narkotika. Ini miris buat kita," kata Edwar melalui konferensi pers, Senin (13/3). Edwar mengatakan RD membeli obat-obatan terlarang itu secara online. "Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," kata Edwar. Adapun sejumlah barang bukti yang disita dari hasil penangkapan RD berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl. Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Sementara, tersangka I dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara. #Anak Lilis Karlina ditangkap
Berita Terkait