Masih Berusia 15 Tahun, Anak Lilis Karlina Ditangkap Terkait Narkoba

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Maret 2023 15:47 WIB
Jakarta, MI - Anak penyanyi dangdut Lilis Karlina berinisial RD (15) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta karena mengedarkan obat-obatan terlarang. Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan RD ditangkap di daerah Ciwareng, Babakancikao, Purwakarta, pada Minggu (12/3). "Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," kata Edwar saat konferensi pers, Senin (13/3). Edwar mengatakan penyidik menyita sejumlah barang bukti dari RD, berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl. Ia menambahkan penyidik terus melakukan pengembangan dari kasus RD. Dari hasil pengembangan itu, kata Edwar, pihaknya menangkap satu pelaku tambahan berinisial I (26). Dalam penangkapan I, polisi menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu. Kemudian kepada penyidik, kata edwar, tersangka I mengaku menjadi perantara penjualan sabu milik RD. "Jadi anak usia 15 tahun mengendalikan narkoba dengan menjadikan laki-laki dewasa 26 tahun sebagai kaki tangan peredaran narkotika. Ini miris buat kita," kata Edwar. Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Sementara, tersangka I dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara. #Anak Lilis Karlina Ditangkap