Kejari Cilacap Musnahkan Barang Bukti dari 110 Perkara

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 16 Maret 2023 17:32 WIB
Cilacap, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari 110 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Cilacap, Jalan Tentara Pelajar, Kamis (16/3). Kajari Cilacap, Soenarko, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang Kejari selaku eksekutor. "Kami melaksanakan pemusnahan karena sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah incraht," ucapnya. Ia menjelaskan, pemusnahan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP, Pasal 46 KUHAP, dan Pasal 130 ayat (1) huruf B. Dan, UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 tahun 2016 tentang Kejaksaan RI. "Ini untuk penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri Cilacap periode bulan Agustus 2022 hingga Februari 2023," imbuhnya. Secara rinci, barang bukti tersebut adalah sabu seberat 88,09 gram, ribuan obat psikotropika, ratusan jamu ilegal berbagai merek, 5 buah senjata tajam, handphone, dan alat bukti lainnya. "Semoga pemusnahan barang bukti ini menjadi peningkatan peran bersama dalam pengendalian dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, serta barang terlarang lainnya," tandasnya. Dalam pemusnahan BB dihadiri Dinas Kesehatan Cilacap, BNNK Cilacap, Rupbasan Cilacap, MUI, LSM Granat, dan jajaran Kejari Cilacap. (Estanto) #Kejari Cilacap Musnahkan Barang Bukti
Berita Terkait