Bareskrim Polri Tetapkan Bos KSP Indosurya Tersangka TPPU 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 16 Maret 2023 16:56 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri menetapkan bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ramadhan mengatakan bahwa kasus KSP Indosurya bergulir sejak 2020, dan Henry Surya telah divonis bebas. "Muncul ketidakpuasan dari para korban dan nasabah. Maka, terkait hal tersebut penyidik ambil langkah untuk melakukan penyelidikan, mencari, dan temukan tindak pidana lain dari perkara Indosurya tersebut," kata Brigjen Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (16/3). Jenderal bintang satu itu mengatakan bahwa penyidik pada 13 Maret kembali menetapkan Henry Surya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Pada 13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan Saudara HS sebagai tersangka. Besoknya, tanggal 14 Maret, penyidik menangkap HS," ungkap Ramadhan. Ramadhan menuturkan penyidik telah menetapkan pasal berbeda dibandingkan sebelumnya dalam kasus tersebut. "Penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda untuk HS dengan penanganan yang sebelumnya," pungkas Ramadhan. #KSP Indosurya