Kakanwil Kemenkumham Jakarta Minta Anggota Timpora Perketat Pengawasan Orang Asing

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 17 Maret 2023 18:34 WIB
Jakarta, MI - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Jakarta Timur, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta terus melaksanakan pengawasan secara rutin terhadap orang asing di wilayah kerjanya meliputi 10 kecamatan diantaranya; Kecamatan Cakung, Cipayung, Ciracas, Duren Sawit, Jatinegara, Kramat Jati, Makasar, Matraman, Pasar Rebo, dan Pulogadung. Dalam melakukan pengawasan orang asing ini, Kanim Jakarta Timur bekerja sama dengan beberapa instansi seperti anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yaitu dari Pemda, TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan dan elemen masyarakat. Untuk memperkuat sinergitas dalam pengawasan orang asing ini, Kanim Jakarta Timur menggelar Rapat Timpora untuk memperkuat kerja sama dengan mengusung tema, Pengawasan Orang Asing dan Pengungsi Luar Negeri Dalam Rangka Mengantisipasi Pergerakan Orang Asing Menuju Tahun Politik 2024, di Hotel Best Western Premier The Hive, Jakarta Timur, Jumat (17/3). Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengungkapkan, tren jumlah orang asing dan pengungsi yang terus meningkat setiap tahunnya perlu dicermati dan diwaspadai dengan mengambil langkah-langkah antisipasi. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kemanan dan ketertiban umum maupun stabilitas nasional terlebih pada tahun politik 2024 mendatang. "Pengawasan orang asing sendiri merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian yang merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi dari Imigrasi," ujar Ibnu. Ibnu meminta seluruh jajaran anggota Timpora bekerja sama dengan baik dan fokus melakukan pengawasan kegiatan orang asing dan pengungsi dari Luar Negeri. Ia juga meminta agar dalam waktu dekat seluruh anggota Timpora melakukan operasi gabungan ke tempat keberadaan orang asing di Wilayah Jakarta Timur. "Saya berharap, seluruh instansi yang tergabung dalam anggota Timpora tingkat Kota maupun tingkat Kecamatan dan Kelurahan ini agar menjalin komunikasi yang baik untuk membantu dalam pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Jakarta Timur ini," tuturnya. Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Jakarta Timur, Rendra Mauliansyah mengatakan, pengawasan terhadap orang asing untuk menjamin kemanfaatan orang asing tersebut bagi negara. Kemudian dalam rangka menunjang terpeliharanya stabilitas dan kepentingan nasional, kedaulatan negara, keamanan dan ketertiban umum serta kewaspadaan terhadap dampak negatif yang timbul akibat perlintasan orang antar negara dan kegiatan orang asing di Indonesia. Rendra mengungkapkan, saat ini jumlah orang asing yang terdata di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur per bulan Maret 2023 sebanyak 7.981 orang. "Dari kegiatan pengawasan yang telah kami lakukan ditemukan beberapa pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan penindakan keimigrasian sesuai dengan aturan yang berlaku. Pada tahun 2022 telah dilakukan 39 Tindakan Administratif Keimigrasian dan pada tahun 2023 sampai dengan bulan Maret ini telah dilakukan 4 Tindakan Administratif Keimigrasian," ujarnya. Rendra menuturkan, pengungsi yang terdata di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Timur sebanyak 101 orang dan berasal dari negara Eritrea, Afghanistan, Iran, Irak, Palestina, Somalia, serta Yaman. Rapat Timpora ini juga dari hadiri Ahli Bidang Imigrasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI, Gatot Subroto. Selanjut peserta rapat berasal dari 38 badan/instansi yang terdiri dari 15 instansi anggota Timpora, 10 kecamatan yang terdapat di wilayah Kota Administratif Jakarta Timur, 7 Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di wilayah DKI Jakarta, 3 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Kota Administratif Jakarta Timur serta instansi terkait lainnya yaitu IOM, UNHCR, dan Pengelola Apartemen Basura. (Berkam)   #Kakanwil Kemenkumham Jakarta #Anggota Timpora #Perketat Pengawasan Orang Asing