Inilah Daftar Pejabat BAKTI yang Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS Kominfo

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 Maret 2023 19:01 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai dengan 2022. Tercatat, Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi yang merupakan pejabat dari BAKTI itu sendiri. Berikut daftar pejabat BAKTI yang telah diperiksa Kejagung berdasarkan catatan Monitor Indonesia, Jum'at (17/3); 1. YW selaku Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI, diperiksa pada 21 November 2022 2. AAL Direktur Utama BAKTI, diperiksa pada 19 Desember 2022, saat ini sudah menjadi tersangka 3. JR selaku Konsultan Hukum BAKTI, diperiksa pada 11 Januari 2023 5. TH selaku Kepala Satuan Pemeriksa Intern BAKTI, diperiksa pada 17 Januari 2023 6. ZL selaku Dewan Pengawas BAKTI, diperiksa pada 18 Januari 2023 7. DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI, diperiksa 31 Januari 2023 8. E selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI, diperiksa pada 14 Februari 2023 9. HE selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI, diperiksa pada 14 Februari 2023 10. PL selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) BAKTI, diperiksa pada 17 Februari 2023 11. M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI, diperiksa pada 17 Februari 2023 Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, mengatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Ketut, Jumat (17/3). Dalam mengusut kasus itu, Kejagung sebelumnya telah memeriksa sejumlah pejabat Kominfo. Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa Menkominfo Johnny G Plate sebanyak dua kali. Setelah melakukan pemeriksaan itu, Kejagung bakal melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi itu. Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL, Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa, sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran. (Wan) #Daftar Pejabat BAKTI