Hal yang Memberatkan Teddy Minahasa hingga Dituntut Hukuman Mati

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 30 Maret 2023 15:41 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan Kapolda Sumatera Barat itu diyakini jaksa bersalah dalam kasus tersebut. Jaksa pun mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan Teddy. "Terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat dimana sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3). Kemudian, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu. Teddy juga dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan merusak nama baik institusi tersebut. "Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi kepolisian negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel. Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia," ujar jaksa. Jaksa menyebut Teddy tak mengakui dan terus menyangkal perbuatannya, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Jaksa menganggap Teddy melakukan tindakan dalam kapasitasnya sebagai Kapolda Sumbar juga dinilai telah mengkhianati Presiden. "Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata jaksa. Terakhir, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Teddy. Jaksa menilai Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.