KPK Beberkan 10 Tersangka Dugaan Korupsi Tukin Kementerian ESDM

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 31 Maret 2023 16:29 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian ESDM. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan kesepuluh tersangka merupakan oknum pegawai Kementerian ESDM dengan jabatan kepala biro dan staf lainnya bagian keuangan. "Itu bagian keuangan saja, enggak ada (eselon), itu mulai kepala biro ke bawah ya," ujar Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/3). Menurut Asep, dugaan korupsi ini dilakukan sejumlah oknum pegawai keuangan Kementerian ESDM dengan memanipulasi dana tukin. Mereka menyiasati kelebihan dana atau anggaran di Kementerian ESDM. Selanjutnya, oknum bagian keuangan tersebut bersekongkol untuk menyalurkan kelebihan sisa anggaran ke beberapa tukin pegawai. Jika sudah terkumpul, nantinya kembali dibagi rata para pihak yang bersekongkol. "Mereka tuh pintar akhirnya bersekongkol, 'sudah nanti saya kasih', kayak typo gitu loh, kalau misalnya tunjangannya Rp7 juta, jadi dikasih angka tujuhnya dua jadi Rp77 juta kan atau kasih nolnya satu jadi Rp70 juta, gitu terus," terangnya. "Nanti setelah terdistribusi baru nanti dikumpulin lagi diambil," imbuhnya. Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian ESDM. "(Tersangka dugaan kasus Korupsi di Kementerian ESDM) terakhir 10 kalau nggak salah ya," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/3). Kendati begitu, Asep belum merinci secara detail terkait identitas para tersangka tersebut. Diduga sepuluh tersangka itu seluruhnya merupakan pegawai di Kementerian ESDM. #Tersangka Dugaan Korupsi Tukin Kementerian ESDM

Topik:

KPK ESDM