Kasus Dugaan Penggelapan Tanah, Saksi Sebut Dirut PT KPP Salah Gunakan Wewenang

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 April 2023 19:29 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan PT Konawe Putra Propertindo (KPP) terhadap PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dengan agenda pemeriksaan 3 saksi dengan nomor perkara: 141/Pid.B/2023/PN Jkt Pusat, Selasa (4/4). Dalam dalam sidang itu, hadir sebagai saksi pertama yang juga sebagai kuasa hukum PT VDNIP. Saksi pertama adalah saksi pelapor yang mengaku melaporkan Direktur Utama PT Konawe Putra Propertindo (PT KPP), yaitu Johny M Samosir terkait dugaan penggelapan dokumen tanah ke pihak kepolisian. Saksi menjelaskan alasan melaporkan Johny M Samosir, karena ia menduga purnawirawan perwira polisi itu telah melakukan tindak pidana penggelapan. “Bahwa menurut dari kawan-kawan kami, legal opini kami, bahwa ini ada unsur dugaan penggelapan. Klien kami sudah membayar sepenuhnya namun sebagian hak-hak klien kami belum diberikan, lantas kami melaporkan,” bebernya. Pada kesempatan itu pula, penasihat hukum Johny M. Samosir mempertanyakan alasan mengapa hanya Johny M Samosir yang dilaporkan, kenapa tidak juga kepada Direksi PT KPP. Merespons hal itu, saksi menyatakan bahwa pertanggungjawabannya berada pada Direktur Utama perusahaan sebagai pimpinan manajemen tertinggi suatu perusahaan. “Itu yang Direktur Utama, jadi selaku direktur utama itu adalah Johny M Samosir sebagai Direktur Utama PT KPP,” kata saksi. Setelah itu, JPU juga menghadirkan saksi kedua dalam sidang kali ini yang diperiksa soal dugaan pengelapan dokumen lahan yang terjadi pada tahun 2018 lalu itu. “Awalnya sudah ada kesepakatan antara PT KPP dengan PT VDNIP itu dilakukan pada tahun 2018, kesepakatan ini adalah soal pembelian lahan seluas kurang lebih 325 ha. Kemudian pembayaran sudah lunas oleh PT VDNIP, dokumen sudah diserahkan sebagian ke PT VDNIP, dan sebagian belum diserahkan. Kewajiban dari PT VDNIP sudah selesai 95,9 miliar dibayar kepada PT KPP melalui rekening PT KPP,” jelas saksi. Saksi mengklaim bahwa sampai dengan sekarang, kewajiban PT VDNIP kepada PT KPP sudah selesai, namun yang belum adalah soal penyerahan sebagian dokumen lahan oleh PT KPP. Pada saat itu, sebagian dokumen lahan masih berada di Kantor BPN dan sebagian lagi ada pada Notaris. “Apakah saat itu ada kedua belah pihak, PT KPP dan PT VDNI?” tanya JPU. “Pada saat penyerahan dokumen menuju Notaris, itu ada dua belah pihak hadir bersama,” kata saksi. Saksi menjelaskan bahwa dokumen yang diserahkan ke Notaris itu dalam bentuk sertifikat hak milik atas nama pribadi (masyarakat-red), yang kemudian akan dipecah menjadi sebagian milik PT KPP, dan sebagian kembali kepada pemiliknya. “Masihkah ada di Notaris atau masihkah di BPN itu surat, dokumen-dokumen yang diminta itu,” tanya JPU lagi. “Sepengetahuan saya tidak ada di Notaris maupun BPN, tetapi ada dikantor PT KPP, karena pada saat itu kita hendak urus pemecahannya yang dilakukan dihadapan Notaris, diinformasikan kepada kita bahwa telah diberikan kepada PT KPP, sementara yang di BPN kita coba cari tahu tetapi diinfokan ada di PT KPP,” jelas saksi. Diketahui dalam sidang kali ini, seharusnya saksi yang diperiksa sebanyak 3 orang, namun karena waktu tidak mencukupi, maka pemeriksaan saksi yang lain dilanjutkan pada hari Senin (10/4/2023) mendatang. Sebagaimana diketahui, di lain pihak bahwa PT VDNIP ini sebelumnya telah mengalahkan PT KPP sebanyak dua kali dalam perkara perdata dengan nomor perkara yang berada pula. Yaitu, pada perkara Nomor 209/Pdt.G/2021/PN Jkt Utr. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk menolak gugatan PT. Konawe Putra Propertindo (PT. KPP) tertanggal 21 April 2022 lalu. Setelah dikalahkan di Pengadilan tingkat pertama, PT. KPP masih berupaya dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun sayangnya, tetap saja dikalahkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang smelter nikel yang terletak di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara itu. Dalam hal ini, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan Putusan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor Perkara 518/PDT/2022/PT DKI.

Topik:

PT VDNI PT KPP
Berita Terkait