Deretan Pasal Dakwaan Pacar Mario Dandy Satriyo

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 April 2023 22:14 WIB
Jakarta, MI - Pacar mantan anak bekas pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20), AG (15) telah dituntut hukuman selama empat tahun. "Yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) selama empat tahun," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan, Rabu (5/4). Tuntutan dari JPU, kata dia adalah ABH dengan inisial AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP, atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Dalam tuntutannya, pihak kejaksaan mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, salah satunya yakni mengakibatkan luka yang berat akibat kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). “Yang jelas, yang memberatkan yang pasti karena perbuatan ABH ini menyebabkan luka berat. Itu menjadi salah satunya,” jelasnya. Untuk hal-hal lain yang memberatkan dan menyatakan bahwa tuntutan terhadap AG sudah dengan maksimal, ia belum bersedia mengungkapkannya. Namun kata dia banyak alasan yang meberatkan. “Dengan banyaknya alasan memberatkan, kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun. Ini juga sudah mempertimbangkan dari lapas untuk rekomendasinya,” jelasnya. Berikut deretan pasal dakwaan pacar Mario Dandy Satriyo, AG; Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Pasal 353 ayat 2 KUHP Ada tiga macam penganiayaan berencana yang tertuang di dalam Pasal 353 KUHP, yaitu penganiayaan berencana yang tidak berakibat luka berat atau kematian dan dihukum penjara paling lama 4 tahun, lalu penganiayaan berencana yang berakibat luka berat dan dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun, serta penganiayaan berencana yang berakibat kematian yang dapat dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun. Dalam ayat (2) sebagaimana didakwakan kepada Tedakwa AG menyatakan bahwa "Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun". Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pasal 55 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana. Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Pasal 355 ayat q berbunyi: (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Bunyi Pasal 56 ayat 2 KUHP adalah sebagai berikut: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Sementara Pasal 76 C berbunyi: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Pasal 80 ayat 2 UU Anak (2) berbunyi: Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000. #Pasal Dakwaan Pacar Mario Dandy Satriyo#Kejari Jakarta Selatan