Sidang Vonis Digelar 10 April, AG Tak Akan Hadir

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 April 2023 08:59 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa anak, AG (15), akan menjalani sidang putusan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) pada Senin (10/4) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan kliennya tak akan hadir dalam sidang putusan tersebut. "Itu di Undang-undang SPPA memang untuk sidang putusan itu dimungkinkan terbuka untuk umum. Namun, klien kami nanti tidak akan dihadirkan karena Undang-undang SPPA juga menyatakan demikian," ujar Mangatta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4). Mangatta mengatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa, pada Kamis (6/4). Ia menerangkan pembelaan yang bakal disampaikan pihaknya adalah kebenaran jalan cerita dari versi AG dan bukti CCTV. "Pembelaan pasti tentang sebenarnya jalan cerita yang menurut anak AG dan bukti CCTV makanya kami berulang kali dalam sidang kemarin menyampaikan bukti CCTV memperlihatkan ke bu hakim dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tidak sesuai dengan tuntutan makanya besok kami akan tanggapi dalam pleidoi," ujarnya. Sebelumnya, AG akan menjalani sidang putusan pada Senin, 10 April 2023. Sidang putusan akan digelar terbuka untuk umum. Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyebut AG tidak wajib hadir dalam agenda sidang tersebut. "Pada saat pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum. Terdakwa anak tidak wajib hadir. Sehingga soal hadir tidaknya menjadi kewenangan hakim untuk menentukannya," kata Djuyamto, Rabu (5/4). Diketahui , AG (15) dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). AG diyakini jaksa terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada Cristalino David Ozora. Jaksa menilai AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.