Bos Pemasaran Krakatau Steel dan 5 Saksi Ini Diduga Tahu Korupsi Tol Japek Rp 13 Triliun

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 6 April 2023 19:21 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa bos pemasaran PT Krakatau Steel dan 5 saksi yang diduga tahu kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, bos pemasaran PT Krakata Steel itu berinisial DD. Sementara 5 saksi lainnya adalah AS selaku Manager Pengendalian Proyek (Struktural Mei 2017-Maret 2021) pada Jasamarga Jalan Layang Cikampek / JJC, EM selaku Manager Penjualan PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing, W selaku Mantan Direktur Utama LAPI Ganesa Tama Consulting periode Juni 2013-2021, MM selaku Direktur Utama PT Aria Jasa Reksatama dan TLT selaku Resident Engineer PT Virama Karya dalam Proyek Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Elevated Ruas Cikunir - Karawang Barat. "Adapun keenam orang tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Ketut, Kamis (6/4). Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang merugikan negara sekitar Rp 13 triliun itu. Dalam kasus ini, Penyidik Jam Pidsus Kejagung menduga adanya perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Sehingga menyebabkan adanya kerugian keuangan negara.