Usut Kepemilikan Senpi Ilegal, Bareskrim Polri Jemput Paksa Dito Mahendra

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 6 April 2023 21:49 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri bakal menjemput paksa Dito Mahendra pasca mangkir pada panggilan kedua terkait pengusutan temuan senjata api (senpi) ilegal. "Tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandi Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (6/4). Djuhandi menjelaskan bahwa pada Pasal 112 ayat 2 KUHAP, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi. "Dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," tandasnya. Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status kasus temuan senjata api ilegal di kediaman Dito Mahendra saat digeledah KPK ke penyidikan. Kasus tersebut naik ke penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara. "Hari Jumat kemarin sudah digelarkan perkara naik sidik dan mulai hari ini sudah melakukan langkah langkah penyidikan," kata Djuhandani. Menurutnya, Dito pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi saat penyelidikan, namun tidak hadir. Dia belum menjelaskan kapan pihaknya memanggil Dito lagi untuk diperiksa pada proses penyidikan. "Kan kemarin masih lidik dan diundang klarifikasi. Ya kita lihat lanjut ya, sementara kepentingan penyidikan tidak bisa saya jawab. Yang jelas Jumat kemarin perkara sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," pungkasnya.