Firli Bahuri Bersyukur Anak Buahnya Tangkap Bupati Meranti

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 7 April 2023 10:49 WIB
Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku bersyukur anak buahnya berhasil menangkap Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil. Sebab, sejak tiga bulan terakhir pihaknya tidak melakukan OTT. “Alhamdulillah, satu kepala daerah Bupati Meranti berhasil ditangkap tangan. Hari ini kita berhasil tangkap tangan Bupati Meranti. Selama tiga bulan sejak januari sampai dengan 31 Maret 2023, tidak ada tangkap tangan," kata Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (7/4). KPK, lanjut Firli, selalu bekerja profesional sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Ia mengklaim, di akhir masa jabatan pimpinan KPK Jilid V, lima pimpinan KPK selalu berhati-hati, proden dan kompak saat membuat keputusan. “Setiap keputusan diambil secara bulat,” ujar Firli. Dalam OTT terhadap Bupati Meranti, Muhammad Adil itu, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang. "Untuk bukti uang sementara kami pastikan tim juga mengamankannya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ali mengatakan KPK masih menghitung jumlah uang yang diamankan. Namun, Ali mengatakan penanganan kasus korupsi tak memandang jumlah uang yang diamankan. "Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan. Namun, sebagai pemahaman bersama, mengenai jumlah uang besar ataupun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi," kata dia. "Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi. Bahkan menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi," imbuhnya. Sebelumnya, Bupati Meranti M Adil kena OTT pada Kamis (6/4) malam. KPK juga mengamankan sejumlah pihak bersama Bupati Meranti. "KPK berhasil lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Beberapa pihak sudah ditangkap di antaranya Bupati," ungkapnya. Para pihak yang diamankan KPK saat ini berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Meranti Muhammad Adi dan kawan-kawan.