PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Pemeriksaan Dua Saksi Terkait Kasus PT KPP - PT VDNI

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 April 2023 20:53 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan gugatan PT Konawe Putra Propertindo (KPP) terhadap PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dengan agenda pemeriksaan 2 saksi dengan nomor perkara: 141/Pid.B/2023/PN Jkt Pusat, Senin (10/4). Dalam dalam sidang itu, hadir beberapa saksi, diantaranya saksi Budi Santoso selaku Kepala Desa Morosi. Duduk sebagai terdakwa Johny M Samosir dan tim penasihat hukumnya. Sepengetahuan Budi, PT VDNI ini adalah perusahaan yang bergerak bagian nikel. Saksi Budi pun menjelaskan bahwa hubungannya dengan PT VDNI hanya sebatas administrasi sesuai dengan kewenangannya sebagai Kepala Desa. "Hubungan dengan Desa Morosi karena masuk diwilayah saya. Kegiatanya setahu saya itu PT VDNI adalah pabrik nikel. Saya sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan perusahaan PT VDNI, kebetulan perusahaan itu ada di wilayah kami," kata Budi. "Ada gak perusahaan itu misalkan mengurus dokumen atau kepentingan terhadap Kepala Desa Morosi,? tanya JPU. "Terkadang ada, misalnya soal keterangan-keterangan domisili, soal urusan operasional pabrik nikel itu saya nggak tahu," jawab saksi. Saksi Budi pun kemudian menyampaikan bentuk dokumen tanah yang ada dalam wilayah Desa Morosi sekaligus mengklarifikasi bahwa dirinya tidak mengetahui peralihan lahan dari masyarakat kepada PT KPP sebelumnya. Tanah di Morosi itu, lanjut Budi, ada yang sertifikat, ada yang SKT. "Soal transaksi antara masyarakat dan PT KPP saya kan belum menjadi Kepala Desa pada waktu itu," kata Budi. JPU lantas menguraikan, bahwa surat pengalihan bidang tanah ditanggal 28 Maret 2018 yang isinya adalah daftar lahan (serta nama pemilik) yang dialihkan oleh PT KPP kepada VDNIP yang mana sebagian tanah tersebut masih harus PT KPP kembalikan ke masyarakat. "Kalau dokumen dari PT VDNIP hanya Pak Made, dari PT KPP itu adalah Huang ZuoChao yang disodorkan juga adalah soal pernyataan. Made saat itu menjelaskan bahwa lahan PT KPP sudah dialihkan ke PT VDNIP, setahu kami itu namanya PT VDNIP," jawab Budi Selanjutnya JPU menanyakan maksud pertemuan antara PT KPP dengan saksi Budi serta kepala desa lainnya di Hotel Plaza Inn sekitar Bulan Mei 2018. "Untuk penandatanganan saat itu ada Pak Edy dari pihak PT KPP. Dalam penandatanganan itu beliau bilang tidak akan membawa-bawa kami dalam persoalan antara PT KPP dan PT VDNIP, saya juga nggak tahu Pak persoalan-persoalan itu," ungkap Budi. Pada waktu yang berbeda, Saksi kedua bernama Muhammad Juslan selaku salah satu Kepala Desa menyampaikan bahwa pertemuan di Hotel Plaza Inn tersebut adalah untuk membatalkan pengalihan tanah PT KPP yang telah dibayar lunas oleh PT VDNIP. "Saya pernah mendatangi Hotel Plaza In pada tanggal 15 Mei 2018, yang dibahas saat itu terkait pembatalan surat pengalihan. Sebelumnnya pernah menatangani pengalihan sebidang tanah dari PT KPP ke PT VDNI, secara luas diserahkan oleh pemilik pada saat itu dan menurut keterangan Pak Made pada saat itu tanah PT KPP ini sudah dibebaskan oleh PT VDNI, saya sudah menandatangani surat itu,'' katanya. Saat pencabutan penandatanganan itu, lanjut Saksi ada beberapa Kepala Desa yang dipanggil. "Jadi ada para kepala desa, termasuk desa morosi, Tanggobu, Lausejaya, Kabayara Baru, Laimajaya, dan saya sendiri, lahannya dikuasai oleh PT KPP," jelasnya. Perkara nomor 141/Pid.B/2023/PN Jkt Pusat ini semakin menarik dengan adanya temuan fakta baru atas upaya manajemen PT KPP lainnya yang disinyalir hendak membatalkan perjanjian jual-beli tanah yang telah ditandatangani Direktur Utama PT KPP, Huang Zuo Chao dan telah dibayar lunas oleh PT VDNIP. Agenda sidang berikutnya masih seputar pemeriksaan saksi-saksi. #PT VDNI#PT KPP
Berita Terkait