Parah!!! Korupsi Berjamaah Proyek Jalur Kereta Api Libatkan Pejabat DJKA Kemenhub

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 April 2023 21:58 WIB
Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi secara berjamaah kembali menjadi sorotan. Sejumlah oknum aparat pemerintah pun diduga bersekongkol dengan swasta "merampok' uang rakyat. Seperti hangat diberitakan saat ini, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka dalam kasus pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan empat tersangka berasal dari swasta selaku pemberi suap, selebihnya enam orang dari pejabat atau kalangan aparatur negara. "Setelah melakukan pemeriksaan kami menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menetapkan 10 orang tersangka," kata Johanis Tanak di Gedung KPK, Kamis (13/4). Para tersangka pihak pemberi adalah Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat selaku Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Irahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti. Sedangkan enam tersangka penerima suap adalah Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar. Ke-10 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022. Johanis Tanak yang mantan jaksa juga mengungkapkan ke-10 tersangka langsung ditahan dengan masa penahanan 20 hari pertama terhitung dari 12 April hingga 1 Mei 2023. Para tersangka ditahan di rumah tahanan berbeda; Rutan Polres Jakarta Selatan untuk DIN, kemudian Polres Jakarta Barat untuk YOS dan FAD, Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk MUH, Rutan Polres Jakarta Pusat untuk PAR dan PTU. Sedangkan tersangka BEN dan AFF ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, HNO di Rutan KPK Kav. C1, serta SYN di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK. Menurut Johanes Tanak, tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan para tersangka pemberi suap dipersalahkan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. #DJKA Kemenhub

Topik:

KPK kemenhub DJKA