Pengadilan Tipikor Jakarta Adili 3 Terdakwa Korupsi PT PGAS Solution

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 28 April 2023 09:09 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan surat dakwaan terdakwa Bambang Indarno Siswadi, Ir Agus Pancabayu Setiawan dan Nurlia, Kamis (27/4). Para terdakwa tersebut tersangkut kasus dugaan korupsi dana proyek PT. PGAS Solution dalam pekerjaan pembangunan sarana pendukung Gas Compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset-3 Cirebon PT. Pertamina EP yang dilakukan oleh PT. HAS Sambilawang, 2018 sampai dengan 2020. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo melalui Kasi Intel Bani Immanuel Ginting menyatakan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. "Kemudian Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Bani dikutip pada Jum'at (28/4). Atas dakwaan tersebut, lanjut Bani, terdakwa Ir. Agus Pancabayu Setiawan mengajukan nota keberatan (eksepsi), sedangkan terdakwa Bambang Indarno Siswadi dan Nurlia ini tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum. Diketahui, kasus ini berawal pada Desember 2018 PT. Pertamina EP melakukan pelelangan pekerjaan pembangunan saran pendukung gas compressor C/W engine cemara barat field Jatibarang asset-3 Cirebon dengan pemenang lelang PT. HAS Sambilawang sebagai pemenang lelang didasari Surat Penunjukan Pemenang Lelang Nomor: 368/EP3200/2018/ S0 tanggal 19 Desember 2018. Selanjutnya karena PT. HAS Sambilawang tidak mempunyai kemampuan keuangan untuk melakukan pekerjaan sehingga PT. HAS Sambilawang melakukan kerja sama dengan PT. PGAS Solution berdasarkan perjanjian Nomor : Nomor 003/DIR-HAS/SPK-NFG-JTB/II/2019 tanggal 20 Februari 2019 senilai Rp37.781.500.000.00,yang isinya mengenai pengalihan pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pendukung Compresor C/W Gas Engine di NFG CMB Field Jatibarang. Dengan alasan untuk melaksanakan pekerjaan tahap engineering, PT. PGAS Solution mencairkan anggaran sebesar Rp5.845.859.246.00., kepada Bambang Indarno Siswadi. Namun dana tersebut tidak digunakan untuk melaksanakan pekerjaan akan tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain yaitu, Ir Agus Pancabayu Setiawan dan Nurlia. Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis depan,(4/5/2023) dengan agenda pembacaan nota keberatan dari salah satu terdakwa. #Korupsi PT PGAS Solution #Terdakwa Korupsi PT PGAS Solution
Berita Terkait