Eks Rektor Unila Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Suap Penerimaan Maba

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 April 2023 12:22 WIB
Jakarta, MI - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dituntut 12 tahun penjara dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru (maba) Unila Tahun 2022. Jaksa meyakini Karomani terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Karomani dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Widya Hari Sutanto, saat membacakan tuntutan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (27/4). Jaksa menilai Karomani terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama. Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua. Jaksa turut menuntut Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.235.000.000 dan Sin$10.000. "Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika masih tidak mencukupi, akan dipidana penjara tambahan selama tiga tahun," tegasnya.   #Karomani #kasus suap rektor unila
Berita Terkait