Dalami Dugaan Gratifikasi, Polda Sumut Geledah PT Almira, Perusahaan yang Kerja Sama dengan AKBP Achiruddin

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 1 Mei 2023 20:56 WIB
Jakarta, MI - Direktorat Reskrimum Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Medan yang disebut sebagai pemilik gudang solar ilegal yang bekerja sama dengan AKBP Achiruddin Hasibuan, Sabtu (29/4) kemarin. Penggeledahan dilakukan untuk mendalami pelanggaran yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin yang disinyalir bertugas mengawasi gudang solar ilegal. Termasuk penyidik juga menggeledah kediaman AKBP Achiruddin di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara. "Penyidik Krimsus menggeledah di rumah AH untuk mendalami gratifikasinya," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (1/5). Hadi menyebut penggeledahan yang melibatkan penyidik dari Subdit Tipidter, Tipidkor dan Fismondep itu berlangsung selama lima jam. "Dari lokasi penggeledahan di rumah AKBP AH disita barang bukti kwitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH," ungkapnya. "Sementara hasil dari penggeledahan di kantor PT Almira (ANR) turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM," imbuhnya. Hadi menambahkan bahwa telah memeriksa Komisaris PT Almira (ANR), sedangkan Direktur Utama PT Almira masih dalam pencarian. "Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AKBP AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut,” katanya. Polisi juga masih menelusuri besaran imbalan jasa yang diterima AKBP Achiruddin dari PT Almira. "Untuk besarannya itu masih didalami penyidik. AKBP AH bisa menjadi pengawas, karena mereka sudah saling kenal sebelumnya, jadi PT Almira yang meminta. Sehingga dengan bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk bagi penyidik mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan Pasal TPPU," tuturnya. Hadi menambahkan, Polda Sumut telah bersurat kepada PPATK sebagai koordinasi dalam menyidik perkara gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Untuk AKBP AH sudah ditahan oleh Bid Propam Polda Sumut, dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan selama beberapa hari kedepan," pungkasnya. #Polda Sumut Geledah PT Almira