Polri Pelototi Unsur Pidana Thomas Djamaluddin, Kemungkinan Jadi Tersangka!
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
2 Mei 2023 13:28 WIB
![Polri Pelototi Unsur Pidana Thomas Djamaluddin, Kemungkinan Jadi Tersangka!](https://monitorindonesia.com/2023/05/Andi-Pangeran-Hasanuddin.jpg)
Jakarta, MI - Bareskrim Polri tengah mengincar tersangka baru dalan kasus ancaman pembunuhan warga Nuhammadiyah, pasca peneliti BRIN AP Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Bareskrim Polri kemarin.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipisiber)1 Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid A Bactiar mengatakan ada beberapa komentar yang telah dihapus dalam percakapan di kolom komentar facebook Thomas Djamaluddin yang menyebabkan AP Hasanuddin mengeluarkan pernyataan ancaman pembunuhan.
"Tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kami temukan lagi, karena memang ada beberapa percakapan yang dihapus," kata Vivid, kepada wartawan, Selasa (2/5).
Vivid pun berharap masyarakat yang punya bukti percakapan itu agar bisa membantu kepolisian. "Mungkin nanti rekan-rekan media atau netizen yang menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur seperti ini silahkan melaporkan ke kami. Jadi memang ada beberapa yang dihapus dalam percakapan tersebut," ujarnya.
Terakait motif AP Hasanuddin mengeluarkan komentar ancaman pembunuhan, Vivid mengatakan bahwa tersangka emosi karena terjadi debat panjang di facebook.
"Karena yang bersangkutan latar belakangnya adalah ilmuan, cuma beliau mungkin capek, lelah karena berdebat panjang akhirnya muncul emosi muncul kata-kata yang tidak pantas yang tidak seharusnya diucapkan oleh seseorang yang memiliki latar belakang keilmuan cukup bagus," kata Vivid.
Sebelumnya, polisi menangkap dan menetapkan peneliti BRIN Andi Pangerang sebagai tersangka kasus ujaran kebencian soal 'halal darah Muhammadiyah'. Andi Pengerang Hasanuddin kini ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Andi Pangerang dijerat dengan Undang-Undang ITE pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Kemudian Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Tech
![Peneliti BRIN Sebut Uranium Sebesar Telur Ayam Penuhi Listrik Manusia Seumur Hidup Gedung BRIN. (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-gedung-brin.webp)
Peneliti BRIN Sebut Uranium Sebesar Telur Ayam Penuhi Listrik Manusia Seumur Hidup
14 jam yang lalu
Hukum
![Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat! Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyinggung soal kekuasaan yang memiliki batas waktu. Ia mengingatkan, apabila sudah masanya kekuasaan tersebut selesai maka harus diterima.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/megawati-soekarnoputri-1.webp)
Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat!
31 Juli 2024 05:41 WIB
Hukum
![Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal? Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (29/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/benny-rhamdani-2.webp)
Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal?
30 Juli 2024 01:31 WIB
Hukum
![Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri Truk galian C mengantri tanah untuk menutup laut Jawa kawasan PIK 2 sampai 4 (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/tambah-galian-c-ilegal.webp)
Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri
29 Juli 2024 20:13 WIB