Kejagung Cecar Tiga Dirut Perusahaan Diduga Tahu Korupsi BTS Kominfo yang Menyeret Nama Johnny G Plate 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 10 Mei 2023 17:41 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa tiga orang direktur utama sebagai saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. "Penyidik Jampidsus memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (10/5). Tiga orang direktur utama perusahaan swasta yang diperiksa sebagai saksi tersebut di antaranya SL selaku Direktur Utama PT Sankeindo, I selaku Direktur Utama PT JIG Nusantara Persada dan FR selaku Direktur Utama PT Excelsia Mitraniaga. Tiga orang saksi itu diperiksa untuk penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 -2022. Dalam kasus ini, terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut, lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Tersangka Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Dalam kasus ini juga, Menteri Kominfo Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan sebelumnya oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam. Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut. Selain itu, nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut. Johnny dikatakan mendapatkan setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo.