Gegara Bosnya Tersangkut Korupsi, 7 Karyawan Waskita Karya Diperiksa Kejagung
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
10 Mei 2023 18:54 WIB
![Gegara Bosnya Tersangkut Korupsi, 7 Karyawan Waskita Karya Diperiksa Kejagung](https://monitorindonesia.com/2021/04/waskita-karya.jpg)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa 7 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara yang merugikan negara itu.
7 saksi itu merupakan karyawan PT Waskita Karya yang Direktur Utama nya baru-baru ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"ANT, LPA, BG, DA, MH, SN, DDP, selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (10/5).
"Ketujuh orang saksi diperiksa atas nama tersangka DES," tambah Ketut.
Diketahui, Destiawan Soewardjono resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk pada Kamis (27/4) lalu.
Destiawan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 28 April hingga 17 Mei 2023 untuk proses pengembangan penyidikan.
Dalam kasus ini, Destiawan berperan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu yang digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan.
Adapun utang perusahaan itu akibat adanya pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif yang diadakan oleh Destiawan.
Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
#Karyawan Waskita Karya
#Karyawan Waskita Karya
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Ekonomi
![Perusahaan BUMN Bermasalah Gegara Ulah Direksi dan Komisarisnya! DPR: Terlalu Boros dan Semau Gue! PT Waskita Karya (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/waskita-karya-2.webp)
Perusahaan BUMN Bermasalah Gegara Ulah Direksi dan Komisarisnya! DPR: Terlalu Boros dan Semau Gue!
13 jam yang lalu
Ekonomi
![Di tengah Utang Rp82 Triliun, Direksi dan Komisaris Waskita Karya Terima Dana Remunerasi, Legislator: Mereka Tidak Malu? Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/i-nyoman-parta-2.webp)
Di tengah Utang Rp82 Triliun, Direksi dan Komisaris Waskita Karya Terima Dana Remunerasi, Legislator: Mereka Tidak Malu?
14 jam yang lalu
Ekonomi
![Waskita Karya Terbelit Utang Rp 82 Triliun, Direksi dan Komisarisnya Malah Pesta Pora! Di tengah kesulitan keuangan yang dialami PT Waskita Karya (Persero/WSKT) Tbk karena dibelit utang Rp82 triliun, jajaran direksi dan komisarisnya malah pesta pora. Mereka dijatah dana remunerasi yang nilainya miliaran. (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/waskita-karya-1.webp)
Waskita Karya Terbelit Utang Rp 82 Triliun, Direksi dan Komisarisnya Malah Pesta Pora!
17 jam yang lalu
Hukum
![Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Dwi Singgih H. tersangka korupsi kredit BRIGuna Rp 55 miliar (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kejagung-tahan-juru-bayar-bekang-kostrad-cibinong-tersangka-korupsi-kredit-briguna-rp-55-miliar.webp)
Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar
20 jam yang lalu
Hukum
![Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah Kepala Bapenda Kabupaten Indragiri Hulu, Arief Fadillah (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kepala-bapenda-kabupaten-indragiri-hulu-arief-fadillah.webp)
Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah
1 hari yang lalu
Hukum
![Korupsi BTS Kominfo, Siapa Berani Sentuh Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro? Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) dan Hapsoro Sukmonohadim (Happy Hapsoro) (Foto: Dok MI/Aswan/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/perusahaan-suami-puan-maharani-1.webp)
Korupsi BTS Kominfo, Siapa Berani Sentuh Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro?
1 Agustus 2024 08:02 WIB