Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 Mei 2023 19:28 WIB
Jakarta, MI - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dengan pidana 13 tahun penjara. Sudrajad dinilai bersalah menerima suap 80 ribu dolar Singapura (SGD) atas penanganan perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam/KSP Intidana di Mahkamah Agung (MA). "Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memutuskan bahwa terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK Wawan Sunaryanto saat membacakan amar tuntutan, Rabu (10/5). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider pidana kurangan pengganti selama 6 bulan," imbuhnya. Jaksa juga menuntut Sudrajad untuk membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura (SGD). Jika Sudrajad tidak mampu mengembalikan uang tersebut, pidananya akan ditambah selama 4 tahun. Sudrajad dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.