Kejagung Periksa Kepala Tol Japek II Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 10 Mei 2023 20:21 WIB
Jakarta, MI - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa salah satu saksi terkait dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, mengatakan bahwa saksi yang diperiksa yaitu FR selaku Kepala Proyek Japek II. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Japek II," ujar Ketut Selasa (10/5). Pemeriksaan FR karena terlibat proyek Tol Japek II. Dia diduga terlibat dalam desain dan pembangunan Tol Japek II. Sebelumnya, penyidik Kejagung masih menyelidiki dugaan korupsi proyek Tol Japek II yang nilainya mencapai Rp13 triliun.

Topik:

Tol Japek II