Bikin Citra Buruk Polri, Teddy Minahasa Harus Dipecat!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 Mei 2023 16:47 WIB
Jakarta, MI - Apa yang dilakukan terdakwa kasus narkoba,  Irjen Pol Teddy Minahasa dinilai sebagai contoh buruk bagi institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Saat menjadi Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) seharusnya menjadi contoh teladan bagi seluruh anggotanya, tetapi ternyata justru contoh buruk yang diberikan. Dalam hal ini, jenderal bintang dua itu tersandung kasus narkoba yang menyeret anggota Polisi lainnya. Dengan demikian, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan tidak ada alasan lagi Polri untuk tidak memecat Teddy Minahasa yang saat ini telah divonis penjara seumur hidup oleh Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. "Kompolnas mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena apa yang dilakukannya sangat berbahaya," tegas Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat berbincang dengan Monitor Indonesia, Jum'at (12/5). "Rekayasa barang bukti kejahatan narkoba yang dilakukan Teddy Minahasa berpotensi membunuh jutaan generasi muda," tambahnya. Teddy Minahasa diketahui divonis lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati. Kompolnas, lanjut Poengky, menghormati Majelis Hakim yang menyatakan Teddy Minahasa bersalah dan menjatuhkan vonis seumur hidup. Maka dari itu, Poengky menegaskan, bahwa pihaknya mendorong Divisi Propam Polri untuk segera melaksanakan sidang KKEP terhadap Teddy Minahasa itu. "Teddy Minahasa diproses pidana hingga sudah ada vonis pengadilan sudah cukup menjadi dasar dilaksanakannya sidang kode etik. Apa yang dilakukan adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Juga karena akibat perbuatannya maka nama baik institusi Polri menjadi tercoreng," tutupnya. Diketahui, Teddy Minahasa telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta Barat terkait kasus peredaran 5 kilogram sabu. Namun hingga kini Teddy belum menjalani sidang komisi kode etik Polri. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan alasan belum menggelar sidang etik terhadap Teddy. Dia mengatakan Polri masih menunggu putusan yang inkracth atau berkekuatan hukum tetap. "Kalau misalnya (pidana) dia belum inkracth dan belum bisa mengikuti persidangan di Polri, pasti kita akan menunggu," kata Nurul kepada wartawan, Jumat (12/5). Meski begitu, Nurul memastikan, Polri tetap akan menyiapkan pemberkasan sidang etik terhadap Teddy sambil menunggu proses pidananya inkrah. "Nah, itu harus fokus dulu karena prinsip persidangan kan berjalan secara cepat dan sederhana, karena proses persidangan di pengadilan masih berjalan. Jadi kita tetap paralel, hal-hal apa yang bisa kita lakukan, kita lakukan," jelasnya. Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara. "Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5). "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya. Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara. Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa. Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba. (LA)

Topik:

Polri Teddy Minahasa