Proses Hukum Pengadaan Masker Rp 200 Miliar Bergulir di Kejati DKI Jakarta

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 Mei 2023 14:42 WIB
Jakarta, MI - Ironis itu terucap manakala dalam keadaan darurat bencana alam masih ada segelintir oknum memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Semua masih ingat betapa mengerikan dan mencekamnya kegentingan akibat pandemi covid-19. Pemerintah pusat menetapkan keadaan darurat kesehatan. Berikutnya kebijakan-kebijakan dikeluarkan untuk mencegah penularan covid-19. Upaya pencegahan penularan wabah ganas tersebut ditetapkan dengan cara membatasi kerumunan dan pemberian masker kepada masyarakat. Guna mendukung kebijakan tersebut APBN yang sejatinya untuk banyak program pembangunan harus direcofusing (dialihkan) untuk upaya pencegahan penularan wabah dan pengobatan korban yang membutuhkan perawatan. Demikian juga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat, termasuk recofusing anggaran. Triliunan anggaran dialokasikan termasuk pengadaan masker tiga lapis yang akan dibagikan kepada warga Jakarta. Dengan anggaran sekitar Rp 200 miliar diserahkan pengelolaannya ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang kala itu dipimpin Sabdo Kurnianto. Ditambah Rp 5,468 miliar honor insentif dan penunjang posko. Namun penggunaan dana BTT tersebut ternyata menyisakan kecurigaan dikalangan anggota DPRD DKI Jakarta yang menyatakan bahwa dana BTT tersebut tidak dilaporkan Gubernur didalam LKPJ Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2020. Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji menyatakan bahwa temuan tersebut, saat ini proses hukumnya tengah bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Jika nantinya ada laporan lainnya tekait dengan penggunaan dana BTT itu, pihaknya akan menindaklanjutinya sampai kepada aparat penegak hukum (Kejaksaan). "Sudah ditangani Kejaksaan tuh Pak, masih berproses. Saya baru masuk tahun 2021. Silahkan bersurat, nanti kami tindak lanjut," ujar Isnawa saat dikonfirmasi Monitor Indonesia, Jum'at (12/5). Namun demikian, saat dimintai keterangannya lebih lanjut mengenai pengelolaan anggaran itu oleh BPBD DKI Jakarta, Isnawa enggan untuk menjelaskannya. Karena saat itu BPBD DKI Jakarta masih dipimpin oleh Sabdo Kurnianto (Plt. Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta 2020-2022). " Ia Pak Sabdo (Plt waktu itu), enaknya nanya ke Pak Sabdo Pak. Karena saya masih tugas di Jakarta Selatan," katanya. Sayangnya, saat Monitor Indonesia mengonfirmasi hal ini kepada Sabdo Kurnianto, hingga saat ini belum juga memberikan respons. Adapun dana BTT itu adalah sebagai berikut: 1. Dinas Kesehatan dengan nilai total Rp 958.237.339.146. 2. Badan Pendapatan Daerah Rp 363.610.000 3. BPBD dengan kegiatan pembelian masker kain 3 lapis dengan nilai anggaran Rp 200 Miliar dan kegiatan pemberian Honor insentif & Penunjang Posko dengan nilai anggaran Rp 5.468.092.200. 4. Dinas Sosial Rp 3.722.056.488.500. 5. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Rp 285.247.243 6. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Rp 10.374.289.120 7. BKD Rp 23.621.697.200 8. Satpol PP Rp 23.621.697.200 9. Dinas Pariwisata dan Kreatif Rp 91.708.418.618 10. Inspektorat Rp Rp 4.051.800.000 11. Biro Umum Rp 1.294.483.751 12. Dinas Pendidikan Rp 176.000.000 13. Sekretaria DPRD Rp 2.195.138.855 14. Dinas Kominfo Rp 29.049.600.000 Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat menyatakan bahwa Belanja Tak Terduga (BTT) itu sudah ada dalam postur APBD dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. "Belanja tak terduga atau BTT itu ada dalam postur APBD dan telah dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan, telah dicantumkan dalam laporan keuangan yang kemudian diaudit BPK dengan opini WTP, serta pertanggung jawaban keuangan tersebut telah juga di tetapkan dalam Perda Pertanggung Jawaban APBD (P2APBD)," katanya, Selasa (2/5). Sementara itu, sumber Monitor Indonesia mengklaim bahwa penggunaan dana BTT tersebut murni keputusan Gubernur, Sekda, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Dinas terkait tanpa persetujuan DPRD. "Kalau dikatakan Inspektorat ada dalam postur APBD itu hanya nilai dana BTT saja," demikian sumber itu. (Sabam Pakpahan) #Kejati DKI Jakarta #Kejati DKI Jakarta