KPK Sebut Ada Transaksi Jual Beli Aset antara Rafael Alun dan Grace Tahir

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 Mei 2023 16:52 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya dugaan transaksi jual beli aset antara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo dan Grace Tahir. "Ada dugaan tansaksi jual beli aset," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (12/5). Ali menyebut aset yang dibeli oleh Rafael Alun dari Grace Tahir, yakni berupa rumah. Sebelumnya, KPK memeriksa Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir pada Kamis (11/5). Putri kedua dari Dato Sri Tahir dan Rosy Riady itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Selain Grace, ada tiga saksi lain yang juga dijadwalkan diperiksa, yakni Imam Pamudji (pensiunan), Albertus Katu (swasta), dan Timothy William T (swasta). Diketahui, KPK resmi menahan dan menetapkan Rafael sebagai tersangka pada 3 April 2023 lalu. Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak. Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya ialah PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Penyidik KPK juga menemukan Rafael Alun diduga menerima aliran uang USD 90 ribu melalui PT AME tersebut. Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro. Tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Rafael Alun di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Dari penggeladahan tersebut, ditemukan sejumlah barang, seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah. Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Teranyar, KPK juga menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).