Tanam Ganja di Rumah, Fotografer Tangerang Ditangkap Polisi
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/scY60KdkQ1gyKJFGxSIc4o4f2RiEsjcEEYlFFXus.jpg )
Reina Laura
Diperbarui
12 Mei 2023 17:47 WIB
![Tanam Ganja di Rumah, Fotografer Tangerang Ditangkap Polisi](https://monitorindonesia.com/2023/05/borgol.jpg)
Jakarta, MI - Seorang fotografer freelance di Tangerang berinisial RA ditangkap polisi, karena kedapatan menanam narkotika jenis ganja di dalam rumahnya sendiri.
Dijelaskan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, aksi RA tebongkar setelah pihaknya melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berlokasi di Sindang Kaya, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (4/5) lalu.
"Dalam penggeledahan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Maryadi tersebut, didapati sembilan pohon tanaman ganja," kata Sigit, Jumat (12/5).
Pelaku RA menanam pohon ganja tersebut di dalam rumah dengan menggunakan polybag dan merakit beberapa lampu sebagai alat bantu pencahayaan.
"Jadi tanaman ganja tersebut ditanam di polybag dan diletakkan di dalam rumah. Kemudian menggunakan beberapa lampu yang sudah dirakit untuk membantu proses pencahayaan tanaman tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut, kepada penyidik, RA mengaku mendapatkan bibit ganja tersebut dari Thailand.
"Yang bersangkutan sengaja membawa bibit ganja tersebut dari Thailand. Kemudian untuk kepentingan pribadi, pelaku mencoba menanamnya di dalam rumah," jelasnya.
"Jadi pelaku ini belum sempat mengeluarkan ganja tersebut dan sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian," sambungnya.
Selain sembilan pohon ganja, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering, alat penerangan, filter udara, hingga pupuk turut disita polisi.
"Pelaku diganjar Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
Sebagai informasi, RA ditahan di Polres Tangerang. Hingga saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui keterlibatan pihak lainnya.
#Tanam Ganja di Rumah, Fotografer Tangerang Ditangkap Polisi
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Suap Kasus Narkoba Seret Pasutri Polisi-Jaksa: Divonis 4 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru saat membacakan amar putusan pasutri polisi-jaksa. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-sidang-pasutri-jaksa-kasus-narkoba.webp)
Suap Kasus Narkoba Seret Pasutri Polisi-Jaksa: Divonis 4 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara
31 Juli 2024 20:59 WIB
Politik
![Singgung Anies Tak Kuat Jadi Oposisi, Jubir Menhan Puji Konsistensi Ganjar-Mahfud Jubir Menhan, Dahnil Amzar Simanjuntak (Foto: Ist/Net/Repro)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/92a9bee2-6cd6-4f2e-a2f8-06d65256b7d3.jpg)
Singgung Anies Tak Kuat Jadi Oposisi, Jubir Menhan Puji Konsistensi Ganjar-Mahfud
27 Juli 2024 21:23 WIB
Politik
![PDIP Peringati Peristiwa Kudatuli, Ganjar: Kita Tidak Ingin Membangkitkan Luka, Kita Hanya Melawan Lupa Ketua DPP PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo di Kegiatan Aksi Teatrikal Peristiwa Kudatuli (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ganjar-4.webp)
PDIP Peringati Peristiwa Kudatuli, Ganjar: Kita Tidak Ingin Membangkitkan Luka, Kita Hanya Melawan Lupa
27 Juli 2024 14:29 WIB