Tanam Ganja di Rumah, Fotografer Tangerang Ditangkap Polisi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 12 Mei 2023 17:47 WIB
Jakarta, MI - Seorang fotografer freelance di Tangerang berinisial RA ditangkap polisi, karena kedapatan menanam narkotika jenis ganja di dalam rumahnya sendiri. Dijelaskan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, aksi RA tebongkar setelah pihaknya melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berlokasi di Sindang Kaya, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (4/5) lalu. "Dalam penggeledahan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Maryadi tersebut, didapati sembilan pohon tanaman ganja," kata Sigit, Jumat (12/5). Pelaku RA menanam pohon ganja tersebut di dalam rumah dengan menggunakan polybag dan merakit beberapa lampu sebagai alat bantu pencahayaan. "Jadi tanaman ganja tersebut ditanam di polybag dan diletakkan di dalam rumah. Kemudian menggunakan beberapa lampu yang sudah dirakit untuk membantu proses pencahayaan tanaman tersebut," imbuhnya. Lebih lanjut, kepada penyidik, RA mengaku mendapatkan bibit ganja tersebut dari Thailand. "Yang bersangkutan sengaja membawa bibit ganja tersebut dari Thailand. Kemudian untuk kepentingan pribadi, pelaku mencoba menanamnya di dalam rumah," jelasnya. "Jadi pelaku ini belum sempat mengeluarkan ganja tersebut dan sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian," sambungnya. Selain sembilan pohon ganja, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering, alat penerangan, filter udara, hingga pupuk turut disita polisi. "Pelaku diganjar Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. Sebagai informasi, RA ditahan di Polres Tangerang. Hingga saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui keterlibatan pihak lainnya.   #Tanam Ganja di Rumah, Fotografer Tangerang Ditangkap Polisi