Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Erwin Aksa, Ini Penjelasan Polri

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 Mei 2023 18:21 WIB
Jakarta, MI - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy dilaporkan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Strategis Partai Golkar Erwin Aksa ke Bareskrim Polri. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan laporan tersebut sudah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada tanggal 8 Mei 2023 lalu. "Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan, akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri,” ujar Nurul kepada Monitor Indonesia, Jumat (12/5). Nurul menuturkan, Rommy dalam laporan tersebut dilaporkan terkait dengan dugaan tindak pidana penghinaan ataupun pencemaran nama baik melalui media elektronik. “Pelapornya adalah EA, kemudian yang terlapor adalah MR,” kata Nurul. Lebih lanjut, Nurul menjelaskan untuk proses penanganan laporan polisi tersebut nantinya akan melakukan penelitian terlebih dahulu. "Ya, nanti kan itu ada di pendalaman. Ini masih laporan aja dari pihak EA kepada yang tadi sudah saya sebutkan,” pungkasnya. (LA) #Pencemaran Nama Baik Erwin Aksa