KPK Sita Rumah Grace Tahir yang Dibeli Rafael Alun

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 Mei 2023 19:22 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah Grace Tahir yang telah dibeli oleh Rafael Alun Trisambodo. Penyitaan ini dilakukan terkait pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael. "Obyek jual beli rumah dimaksud informasi yang kami peroleh saat ini, sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (12/5). Meski demikian, Ali tidak menyebutkan detail lokasi rumah yang disita oleh pihaknya. Selain itu, ia juga belum membeberkan nilai rumah tersebut. Sebelumnya, KPK memeriksa Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir pada Kamis (11/5). Putri kedua dari Dato Sri Tahir dan Rosy Riady itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Selain Grace, KPK juga turut memeriksa dua orang saksi lainnya bernama Albertus Katu dan Timothy William. Diketahui, KPK resmi menahan dan menetapkan Rafael sebagai tersangka pada 3 April 2023 lalu. Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Belakangan, KPK juga menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga aliran uang TPPU dari kasus Rafael mencapai puluhan miliar rupiah. #KPK Sita Rumah Grace Tahir yang Dibeli Rafael Alun